BLOG FILSAFAT ILMU DAN ETIKA

SEMESTER GANJIL 2023/2024

Dosen Pengampu : Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P, M.Si

Ilmu Administrasi Negara

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sumatera Utara

Medan




 

 

Nama : Angelina Theresia Pasaribu

NIM : 230903063

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

 Pejabat Publik menurut  tinjauan ontologi adalah seseorang yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan Bangsa.

Terciptanya etika seorang pejabat publik sangat berpengaruh terhadap terciptanya sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa.  Adapun tinjauan secara epistemologi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, diperlukan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menegakkan beberapa prinsip Good and Clean Governance.

Sedangkan tinjauan secara aksiologi,  Dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka ketimpangan-ketimpangan dalam roda pemerintahan dapat ditekan dan mencrminkan negara demokratis, yang berarti mencerminkan kepentingan rakyat melalui cara-cara jujur, adil, dan bebas (tanpa tekanan).

Tujuan  dari pembuatan paper  ini  adalah untuk mengetahui secara  mendalam mengenai dimensi etika publik melalui studi kasus dengan menggunakan   pendekatan   teori   filsafat   ilmu,   yakni   ditinjau   dari   segi ontologi, epistemologi,  dan  aksiologi.

 

 PENDAHULUAN

 

   Administrasi adalah ilmu yang mempelajari negara serta kepentingan publik serta dituntut bertanggung jawab terhadap publik yang dilayaninya. Birokrasi publik pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Tetapi faktanya, banyak birokrat pemerintah yang tidak memiliki kompetensi dan akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Birokrasi adalah lembaga yang paling banyak di sorot oleh masyarakat terkait dengan kinerja dan etika. Perhatian masyarakat ditujukan pada praktik yang menyimpang (mal-administration) dari etika administrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini menunjukkan pentingnya etika dalam administrasi publik.

    Etika dan tingkah laku manusia saling berkaitan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, etika merupakan hal mutlak yang perlu dimiliki. Apapun aktivitas manusia, dimanapun dan kapanpun berada, etika harus selalu ada. Apalagi jika ada yang diberi kepercayaan negara untuk mengabdi pada masyarakat luas. Etika sangat penting dan mutlak untuk dijaga dan digunakan. Oleh karena itu, ASN diberi predikat “ABDI NEGARA” atau “PELAYAN” bagi masyarakat. Sebagai seorang abdi masyarakat, seorang ASN dituntut memiliki profesionalisme yang tinggi. Profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan akan terwujud jika ASN melayani dengan beretika. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami etika, mulai dari pemahaman filosofis hingga tataran praktik atau implementasinya.

Etika publik pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih memiliki kedudukan dan peranan yang penting sebagai pedoman berperilaku yang baik dalam menjalankannya.

   Indonesia sendiri, sejak berdirinya negara ini sebagai negara merdeka, sudah memiliki falsafah dan dasar negara yang terdapat dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Keduanya mengatur pengelolaan negara, termasuk perilaku aparatur negara, boleh atau tidaknya perilaku dalam konteks nilai dan asas bernegara. Pancasila dan UUD NRI 1945 tidak hanya mengandung norma hukum, tetapi juga norma etika, tidak sekadar menjadi pedoman hukum, tetapi juga menjadi panduan etika. Bahkan peraturan terkait etika penyelenggaraan negara sendiri sudah sangat lengkap, diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimulai dari UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; lalu UU no 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

   Etika sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan seseorang termasuk pemimpin masyarakat. Jika pemimpin publik selalu menghadirkan etika dalam setiap tindakannya, maka pemimpin publik akan mampu meminimalisir tindakan yang bertentangan dengan nilai etika, termasuk dalam kasus korupsi. Nilai-nilai etika yang seharusnya menjadi pedoman bagi pemimpin masyarakat khususnya kepala daerah seakan kehilangan maknanya ketika kepala daerah melakukan pelanggaran etika seperti kasus korupsi. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa etika publik dapat membentengi pejabat negara untuk tetap bertindak sesuai norma yang berlaku dan tidak mengingkari etika publik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

*      Pengertian Etika Publik

 

Weihrich dan Koontz (2005:46) mendefinisikan etika sebagai “the dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara spesifik Collins Cobuild (1990:480) mendefinisikan etika sebagai “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people”. Oleh karena itu, konsep etika sering digunakan sinonim dengan moral. Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau yang benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan.

   Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko, 2001).

 Menurut Azyurmadi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma luhur.

Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik:

1.       Dimensi Kualitas Pelayanan Publik

Menekankan pada aspek nilai dan norma,serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

2.       Dimensi Modalitas

Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas,transparansi dan netralitas.

3.       Dimensi Tindakan Integritas Publik

Tidak melakukan korupsi atau kecurangan.

 

Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut:

a.       Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.

b.       Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. 3) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

c.        Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.

d.       Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.

e.       Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.

 

*      Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

 

Filsafat, kata tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia yang merupakan sintesa dari dua kata yaitu philein atau philos yang berarti cinta atau mencintai dan sophia yang berarti pengetahuan atau kebijaksanaan.

Philosophia berarti cintai kepada pengetahuan atau kebijaksanaan. Sedangkan orang yang berfilsafat atau melakukan filsafat disebut philosophos atau failusuf (bahasa Arab), yaitu orang yang cinta kepada

pengetahuan atau kebijaksanaan (Hanafi, 1996).

a)       Pengertian Ontologi

Ditinjau dari etimologi, istilah ontologi berasal dari dua kata “onto” dan “logos”. Onto artinya ada atau being, sedangkan logos artinya teori, uraian, dan alasan. Jadi, ontologi adalah teori tentang sesuatu yang ada atau being.  Adapun ontologi menurut terminologi, sebagaimana disebutkan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut:

Ø  Aristoteles, Menurut aristoteles, pengertian ontologi merupakan rangkaian pembahasan mengenai hal yang ada sebagai hal ada atau hal ada sebagai demikian yang mengalami perubahan dalam, sehubungan dengan objeknya.

Ø  Anton Bakker (1992), Pengertian ontologi menurut Anton Bakker merupakan ilmu pengetahuan yang paling universal dan paling menyeluruh.

Ø  Kattsof, Menyatakan bahwa ontologi merupakan 2 bagian metafisika, artinya ontologi membicarakan yang ada dari sudut hakikatnya, membicarakan hubungan antar berbagai bagian kenyataan dan cara kenyataan tersebut berubah, yaitu menyangkut ketertiban dan tatanan kenyataan dan membahas asas-asa rasional yang sudah ada.

Ø  Heidegger, Mengatakan bahwa ontologi adalah analisis eksistensi. Sebagai analisis konstitusi dan mempunyai tujuan untuk menemukan apa yang memungkinkan eksistensi.

Ø  Suriasumantri, mengungkapkan pendapatnya bahwa ontologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai apa yang ingin kita ketahui dan seberapa jauh kita ingin tahu, atau dengan kata lain suatu pengkajian terhadap teori yang ada.

Ø  Bakhtiar, berpendapat bahwa pengertian ontologi merupakan ilmu yang membahas mengenai hakikat yang ada dan sebagai suatu ultimate reality baik yang memiliki bentuk jasmani atau konkret maupun tentang rohani maupun abstrak.

 

b)       Pengertian Epistomologi

Ditinjau dari etimologi, istilah epistemologi berasal dari bahasa Yunani, “Episteme” dan  “Logos”. Episteme berarti pengetahuan,  sedangkan logos berarti teori, uraian, dan alasan. Dengan demikian  epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan atau theory of knowledge. Sedangkan Dagobert  D. Runes dalam bukunya Dictionary of Philosophy berpendapat kata epistimologi berasal dari kata episteme ditambah logos, theory. Dari akar kata ini  istilah  epistemologi dapat dirumuskan sebagai cabang dari filsafat yang menyelidiki tentang keaslian pengertian, struktur, metode, dan validitas ilmu pengetahuan (Amien, 1983).  Adapun Epistomologi menurut terminologi, sebagaimana disebutkan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut:

Ø  Paul Edwards, dalam The Encyclopedia of Philosophy, menjelaskan bahwa epistemologi adalah “the theory of knowledge.” Pada tempat yang sama ia menerangkan bahwa epistemologi merupakan “the branch of philosophy which concerned with the nature and scope of knowledge, its presuppositions and basis, and the general reliability of claims to knowledge.”

Ø  Menurut Musa Asy’arie, epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan mengenai hakikat ilmu, dan ilmu sebagai proses adalah usaha yang sistematik dan metodik untuk menemukan prinsip kebenaran yang terdapat pada suatu obyek kajian ilmu.

Ø  Jujun S. Sumantri mengungkapkan pendapatnya bahwa arti dari epistemologi merupakan cara berpikir manusia dalam menentukan dan juga mendapatkan ilmu dengan menggunakan berbagai kemampuan yang tertanam di dalam diri seseorang, misalnya kemampuan indera, intuisi, dan juga rasio.

Ø  Sedangkan, P.Hardono Hadi menyatakan, bahwa epistemologi adalah cabang filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan skope pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.

 

c)       Pengertian Aksiologi

Ditinjau secara etimologi, istilah aksiologi berasal dari bahasa Yunani  “Aksios” yang berarti nilai dan “Logos” berarti teori. Jadi, aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang teori nilai. Pendek kata aksiologi adalah teori nilai. Adapun Aksiologi menurut terminologi, sebagaimana disebutkan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut:

Ø  Bersumber dari KBBI, aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika.

Ø  Sumantri, melalui salah satu bukunya menjelaskan tentang definisi dari Aksiologi . menurutnya, aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dan pengetahuan yang diperoleh.

Ø  Jujun. S. Suriasumantri, menurutnya aksiologi adalah teori nilai yang berhubungan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Sehingga segala nilai yang berhubungan dengan manfaat pengetahuan akan dikaji atau dibahas di dalam cabang ilmu filsafat satu ini.

Ø  Wibisono, menjelaskan bahwa aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika serta moral sebagai dasar normatif penelitian dan juga penggalian, dan juga penerapan ilmu.

*      Hubungan antara studi kasus dengan aspek Ontologi, Epistomologi, dan Aksiologi.

Pada studi kasus kali ini, saya membahas mengenai “Etika Pejabat Publik di Era Media Sosial”. Topik ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu contoh yang cukup banyak menyeret para aparatur negara adalah kasus tindak pidana korupsi.

v  Hubungan antara Dimensi dengan aspek Ontologi:

Ontologi adalah pendekatan filosofi untuk memahami apa dan seperti apa objek atau fenomena tertentu. Objek telaah ontologi adalah yang ada tidak terikat pada satu perwujudan tertentu, ontologi membahas tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Etika merujuk kepada dua hal. Pertama, etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai – nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya. Kedua, etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Moral dalam pengertiannya yang umum menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat individu yang khusus, di luar ketaatan kepada peraturan. Oleh karena itu, moral merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa dan sebagainya, yang kesemuanya tidak terdapat dalam peraturan-peraturan hukum. 

Darwin (1999) juga mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada kedua pendapat ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.

Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat dijadikan sebagai acuan, referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksananakan tugas dan kewenangannya antara lain adalah:

·         Efisiensi, artinya tidak boros. Sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi

·         Impersonal, maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu dengan lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal, maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan untuk menghindari urusan perasaan daripada unsur rasio dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada dalam organisasi. Siapa yang salah harus diberi sanksi dan yang berprestasi selayaknya mendapatkan penghargaan

·         Merytal system, nilai ini berkaitan dengan rekrutmen dan promosi pegawai, artinya dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak didasarkan atas kekerabatan, namun berdasarkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude), kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga menjadikan yang bersangkutan cakap dan profesional dalam menjalankan  tugas dan tanggung jawabnya dan bukan spoil system (adalah sebaliknya)

·         Responsible, nilai ini adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya

·         Accountable, nilai ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif sebab birokrasi dikatakan akuntable bilamana mereka dinilai obyektif oleh masyarakat karena dapat mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan, sikap dan sepak terjangnya kepada pihak mana kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki itu berasal dan mereka dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan publik (pelayanan publik yang professional dan dapat memberikan kepuasan publik).

v  Hubungan antara Dimensi Etika dengan aspek Epistomologi

Kajian epistemologi membahas tentang bagaimana proses munculnya etika. Munculnya etika sebagai pedoman bertingkah laku dapat terbentuk melalui dua macam proses, yaitu :

a.       Secara alamiah terbentuk dari dalam (internal) diri manusia karena pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya agama atau religi)

b.       Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif, misalnya sumpah jabatan, disiplin, dan sebagainya. Sumpah jabatan dan disiplin PNS, pada gilirannya akan membentuk etika birokrasi. Contoh nya saja seperti kasus Singapura menunjukkan bahwa etika berdisiplin (antri, membuang sampah pada tempatnya) dibentuk oleh denda yang sangat besar bagi pelanggarnya.

Sementara itu, implementasi etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku pun dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni :

a.       Aspek ke dalam (Internal), seseorang akan selalu bertingkah laku baik meskipun tidak ada seseorang disekitarnya, dalam hal ini etika lebih di pandang sebagai moral.

b.       Aspek keluar (Eksternal), implementasi etika akan berbentuk sikap / perbuatan / perilaku yang baik dalam kaitan interaksi dengan orang atau pihak lain.

v  Hubungan antara Dimensi Etika dengan aspek Aksiologi

Aksiologi merupakan kajian terakhir yang membahas mengenai sebuah pertanyaan: Apakah kegunaan etika itu bagi kita? Secara umum tentu etika memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1.       Sebagai tempat untuk mendapatkan pandangan atau perspektif kritis yang berhadapan langsung dengan berbagai suatu moral yang membingungkan.

2.       Guna pandangan atau orientasi etis ini perlu adanya mengambil suatu sikap yang wajar dalam situasi dan kondisi masyarakat yang majemuk (pluralisme).

3.       Guna memperlihatkan suatu keterampilan berpikir jernih, yaitu suatu kebolehan untuk berargumentasi secara kritis dan rasional.

4.       Berfungsi sebagai pembeda mana yang boleh diubah dan mana yang tidak dapat diubah.

5.       Berfungsi menyelidiki suatu konflik atau permasalahan hingga ke akar-akarnya.  

6.       Berfungsi untuk membantu sebuah konsistensi.

7.        Berfungsi untuk menyelesaikan konflik, baik konflik moralitas maupun konflik sosial lainnya, dengan bentuk gagasan yang tersistematis juga kritis.

Di samping itu, Etika dalam publik secara khusus memiliki fungsi sebagai alat dalam pembuatan kebijakan publik dan alat evaluasi, sehingga hak-hak individu terjamin dan terlindungi.

Manfaat dari adanya etika, yaitu:

1.       Etika bermanfaat sebagai penghubung antarnilai.

2.       Etika bermanfaat sebagai pembeda yang baik dan buruk.

3.       Etika bermanfaat untuk menjadikan individu memiliki sikap kritis.

4.       Etika bermanfaat sebagai suatu pendirian dalam diri.

5.       Etika bermanfaat untuk membuat segala sesuatu sesuai dengan peraturan.

PENUTUP

Kesimpulan

Etika merupakan ilmu kesusilaan yang menentukan gimana manusia hidup dalam masyarakat. Berdasarkan etimologis,  “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang artinya kebiasaan atau moral. Sedangkan, etika administrasi publik adalah ilmu pengetahuan tentang ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugasnya. Etika dalam menjalankan administrasi publik punya peran teramat penting dalam pemerintahan. Karena, dengan etika, para administrator atau dalam hal ini birokrat bisa jadi lebih kompetitif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Mengapa etika itu penting? Sebab, salah satu tugas negara adalah memberikan pelayanan maksimal terhadap rakyatnya. Jadi sudah semestinya mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik harus memiliki kemampuan dan pengetahuan melayani dengan baik. penyelenggara pelayanan publik tidak mungkin bisa dilepaskan dari nilai etika. Karena etika berkaitan dengan soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia, maka tugas- tugas dari birokrasi pelayan publikpun tidak terlepas dari hal-hal yang baik dan buruk. Dalam praktek pelayanan publik saat ini di Indonesia, kita menginginkan birokrasi publik yang terdiri dari manusia-manusia yang berkarakter, yang dilandasi sifat-sifat kebajikan, yang akan menghasilkan kebajikan- kebajikan yang mengun- tungkan masyarakat dan mencegah tujuan menghalalkan segala cara. Karakter ini harus ditunjukkan, bukan hanya menghayati nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan kebebasan yang mendasar, tetapi juga nilai kejuangan. Hal terakhir ini penting karena birokrasi pelayan publik ini adalah pejuang dalam arti menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban, dan bekerja keras tanpa pamrih. Dengan semangat kejuangan itu seorang birokrat, akan sanggup bertahan dari godaan untuk tidak berbuat yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, kebaikan, keindahan, kebebasan, persamaan, dan keadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jurnal Dirosah Islamiyah Volume 3 Nomor 3 (2021) 101-125 P-ISSN 2656-839x E-ISSN 2716-4683 DOI:10.47467/jdi.v3i3.483.

https://pu.go.id/berita/upaya-menciptakan-good-and-clean-government.

Gie The Liang, 2000, Etika Administrasi Pemerintahan, Karunika-UT, Jakarta.

https://www.neliti.com/publications/319471/etika-aparatur-pelayanan-publik-tinjauan-atas-uu-aparatur-sipil-negara.

Etika Pelayanan Publik - SlideShare https://www.slideshare.net/kyberdian/etika-pelayanan-publik

Purwanto (2022) Political Connection dalam Kajian Filsafat Ilmu. Vol 11, No 2. Diakses pada tanggal 19 September 2023, https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal/article/view/51700.

Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar