BLOG FILSAFAT ILMU DAN
ETIKA
SEMESTER GANJIL
2023/2024
Dosen Pengampu : Dr.
R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P, M.Si
Ilmu Administrasi
Negara
Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas Sumatera
Utara
Medan
Nama : Angelina Theresia Pasaribu
NIM : 230903063
ABSTRAK
Pejabat Publik menurut tinjauan ontologi adalah seseorang yang wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan dalam
kehidupan Bangsa.
Terciptanya
etika seorang pejabat publik sangat berpengaruh terhadap terciptanya sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Adapun tinjauan secara
epistemologi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
dan bersih, diperlukan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menegakkan
beberapa prinsip Good and Clean Governance.
Sedangkan tinjauan secara aksiologi, Dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka
ketimpangan-ketimpangan dalam roda pemerintahan dapat ditekan dan mencrminkan
negara demokratis, yang berarti mencerminkan kepentingan rakyat melalui
cara-cara jujur, adil, dan bebas (tanpa tekanan).
Tujuan dari pembuatan paper ini
adalah untuk mengetahui secara
mendalam mengenai dimensi etika publik melalui studi kasus dengan
menggunakan pendekatan teori
filsafat ilmu, yakni
ditinjau dari segi ontologi, epistemologi, dan
aksiologi.
PENDAHULUAN
Administrasi adalah ilmu yang
mempelajari negara serta kepentingan publik serta dituntut bertanggung jawab
terhadap publik yang dilayaninya. Birokrasi publik pada hakikatnya adalah
pelayanan kepada masyarakat. Tetapi faktanya, banyak birokrat pemerintah yang
tidak memiliki kompetensi dan akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Birokrasi adalah
lembaga yang paling banyak di sorot oleh masyarakat terkait dengan kinerja dan
etika. Perhatian masyarakat ditujukan pada praktik yang menyimpang (mal-administration)
dari etika administrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini
menunjukkan pentingnya etika dalam administrasi publik.
Etika dan tingkah laku manusia saling
berkaitan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam kehidupan sehari-hari, etika merupakan hal mutlak yang perlu
dimiliki. Apapun aktivitas manusia, dimanapun dan kapanpun berada, etika
harus selalu ada. Apalagi jika ada yang diberi kepercayaan negara untuk
mengabdi pada masyarakat luas. Etika sangat penting dan mutlak untuk
dijaga dan digunakan. Oleh karena itu, ASN diberi predikat “ABDI NEGARA”
atau “PELAYAN” bagi masyarakat. Sebagai seorang abdi masyarakat, seorang
ASN dituntut memiliki profesionalisme yang tinggi. Profesionalisme ASN
dalam memberikan pelayanan akan terwujud jika ASN melayani dengan
beretika. Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami etika,
mulai dari pemahaman filosofis hingga tataran praktik atau implementasinya.
Etika publik pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih memiliki kedudukan dan peranan yang penting sebagai pedoman berperilaku
yang baik dalam menjalankannya.
Indonesia
sendiri, sejak berdirinya negara ini sebagai negara merdeka, sudah memiliki
falsafah dan dasar negara yang terdapat dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Keduanya mengatur pengelolaan negara, termasuk perilaku aparatur negara, boleh
atau tidaknya perilaku dalam konteks nilai dan asas bernegara. Pancasila dan
UUD NRI 1945 tidak hanya mengandung norma hukum, tetapi juga norma etika, tidak
sekadar menjadi pedoman hukum, tetapi juga menjadi panduan etika. Bahkan
peraturan terkait etika penyelenggaraan negara sendiri sudah sangat lengkap,
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimulai dari UUD NRI
1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; lalu UU no 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; dan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian; UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Etika sebenarnya sangat dekat
dengan kehidupan seseorang termasuk pemimpin masyarakat. Jika pemimpin
publik selalu menghadirkan etika dalam setiap tindakannya, maka pemimpin publik
akan mampu meminimalisir tindakan yang bertentangan dengan nilai etika,
termasuk dalam kasus korupsi. Nilai-nilai etika yang seharusnya menjadi
pedoman bagi pemimpin masyarakat khususnya kepala daerah seakan kehilangan
maknanya ketika kepala daerah melakukan pelanggaran etika seperti kasus
korupsi. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa etika publik dapat
membentengi pejabat negara untuk tetap bertindak sesuai norma yang berlaku dan
tidak mengingkari etika publik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Etika Publik
Weihrich dan Koontz (2005:46) mendefinisikan etika
sebagai “the dicipline dealing with what
is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara spesifik
Collins Cobuild (1990:480) mendefinisikan etika sebagai “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and
philosophy of life of a group of people”. Oleh karena itu, konsep etika
sering digunakan sinonim dengan moral. Ricocur (1990) mendefinisikan etika
sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi
yang adil. Dengan demikian etika lebih
dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus
dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau yang benar, sedangkan moral
mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya
dilakukan.
Dalam kaitannya dengan
pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang
menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk
mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan
publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk
memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian
kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan
publik (Haryatmoko, 2001).
Menurut Azyurmadi
Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok
berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma luhur.
Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik:
1.
Dimensi
Kualitas Pelayanan Publik
Menekankan
pada aspek nilai dan norma,serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk
integritas pelayanan publik.
2.
Dimensi
Modalitas
Unsur-unsur
modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas,transparansi dan netralitas.
3.
Dimensi
Tindakan Integritas Publik
Tidak
melakukan korupsi atau kecurangan.
Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
ASN, yakni sebagai berikut:
a.
Memegang
teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
b.
Setia
dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
3) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
c.
Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
d.
Menciptakan
lingkungan kerja yang non diskriminatif.
e.
Memelihara
dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
Filsafat
Ilmu: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Filsafat, kata tersebut
berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia yang merupakan sintesa
dari dua kata yaitu philein atau philos yang berarti cinta atau
mencintai dan sophia yang berarti pengetahuan atau kebijaksanaan.
Philosophia berarti cintai kepada pengetahuan atau kebijaksanaan. Sedangkan orang
yang berfilsafat atau melakukan filsafat disebut philosophos atau failusuf
(bahasa Arab), yaitu orang yang cinta kepada
pengetahuan atau kebijaksanaan
(Hanafi, 1996).
a) Pengertian Ontologi
Ditinjau dari etimologi, istilah ontologi
berasal dari dua kata “onto” dan “logos”. Onto artinya ada
atau being, sedangkan logos artinya teori, uraian, dan alasan. Jadi,
ontologi adalah teori tentang sesuatu yang ada atau being. Adapun ontologi menurut terminologi,
sebagaimana disebutkan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut:
Ø
Aristoteles, Menurut aristoteles, pengertian
ontologi merupakan rangkaian pembahasan mengenai hal yang ada sebagai hal ada
atau hal ada sebagai demikian yang mengalami perubahan dalam, sehubungan dengan
objeknya.
Ø
Anton Bakker (1992), Pengertian ontologi
menurut Anton Bakker merupakan ilmu pengetahuan yang paling universal dan
paling menyeluruh.
Ø Kattsof, Menyatakan bahwa ontologi
merupakan 2 bagian metafisika, artinya ontologi membicarakan yang ada dari
sudut hakikatnya, membicarakan hubungan antar berbagai bagian kenyataan dan
cara kenyataan tersebut berubah, yaitu menyangkut ketertiban dan tatanan kenyataan
dan membahas asas-asa rasional yang sudah ada.
Ø Heidegger, Mengatakan
bahwa ontologi adalah analisis eksistensi. Sebagai analisis konstitusi dan
mempunyai tujuan untuk menemukan apa yang memungkinkan eksistensi.
Ø
Suriasumantri, mengungkapkan pendapatnya
bahwa ontologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai apa yang ingin kita ketahui
dan seberapa jauh kita ingin tahu, atau dengan kata lain suatu pengkajian
terhadap teori yang ada.
Ø Bakhtiar, berpendapat bahwa pengertian ontologi merupakan ilmu yang
membahas mengenai hakikat yang ada dan sebagai suatu ultimate reality baik
yang memiliki bentuk jasmani atau konkret maupun tentang rohani maupun abstrak.
b)
Pengertian Epistomologi
Ditinjau dari etimologi, istilah epistemologi berasal
dari bahasa Yunani, “Episteme” dan
“Logos”. Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarti teori, uraian,
dan alasan. Dengan demikian epistemologi
dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan atau theory of knowledge.
Sedangkan Dagobert D. Runes dalam
bukunya Dictionary of Philosophy berpendapat kata epistimologi berasal
dari kata episteme ditambah logos, theory. Dari akar kata
ini istilah epistemologi dapat dirumuskan sebagai cabang
dari filsafat yang menyelidiki tentang keaslian pengertian, struktur, metode,
dan validitas ilmu pengetahuan (Amien, 1983).
Adapun Epistomologi menurut terminologi, sebagaimana disebutkan oleh
para ahli di antaranya sebagai berikut:
Ø Paul Edwards, dalam The Encyclopedia of Philosophy, menjelaskan bahwa
epistemologi adalah “the theory of knowledge.” Pada tempat yang sama ia
menerangkan bahwa epistemologi merupakan “the branch of philosophy which
concerned with the nature and scope of knowledge, its presuppositions and
basis, and the general reliability of claims to knowledge.”
Ø
Menurut Musa Asy’arie, epistemologi adalah cabang filsafat yang
membicarakan mengenai hakikat ilmu, dan ilmu sebagai proses adalah usaha yang
sistematik dan metodik untuk menemukan prinsip kebenaran yang terdapat pada
suatu obyek kajian ilmu.
Ø Jujun S. Sumantri mengungkapkan pendapatnya bahwa arti dari epistemologi
merupakan cara berpikir manusia dalam menentukan dan juga mendapatkan ilmu
dengan menggunakan berbagai kemampuan yang tertanam di dalam diri seseorang,
misalnya kemampuan indera, intuisi, dan juga rasio.
Ø
Sedangkan, P.Hardono Hadi menyatakan, bahwa epistemologi adalah cabang
filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan skope pengetahuan,
pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan
mengenai pengetahuan yang dimiliki.
c)
Pengertian Aksiologi
Ditinjau
secara etimologi, istilah aksiologi berasal dari bahasa Yunani “Aksios” yang berarti nilai dan “Logos” berarti teori. Jadi, aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari
tentang teori nilai. Pendek kata aksiologi adalah teori nilai. Adapun Aksiologi menurut terminologi,
sebagaimana disebutkan oleh para ahli di antaranya sebagai berikut:
Ø
Bersumber dari KBBI, aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi
manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika.
Ø
Sumantri, melalui salah satu bukunya menjelaskan tentang definisi dari
Aksiologi . menurutnya, aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan
dan pengetahuan yang diperoleh.
Ø
Jujun. S. Suriasumantri, menurutnya aksiologi adalah teori nilai yang
berhubungan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Sehingga segala
nilai yang berhubungan dengan manfaat pengetahuan akan dikaji atau dibahas di
dalam cabang ilmu filsafat satu ini.
Ø Wibisono, menjelaskan bahwa aksiologi adalah nilai-nilai
sebagai tolak ukur kebenaran, etika serta moral sebagai dasar normatif
penelitian dan juga penggalian, dan juga penerapan ilmu.
Hubungan antara studi kasus dengan aspek Ontologi,
Epistomologi, dan Aksiologi.
Pada studi kasus kali ini, saya membahas mengenai
“Etika Pejabat Publik di Era Media Sosial”. Topik ini berfokus pada
penyalahgunaan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan
tugasnya. Salah satu contoh yang cukup banyak menyeret para aparatur negara
adalah kasus tindak pidana korupsi.
v
Hubungan
antara Dimensi dengan aspek Ontologi:
Ontologi adalah pendekatan filosofi untuk memahami
apa dan seperti apa objek atau fenomena tertentu. Objek telaah ontologi adalah
yang ada tidak terikat pada satu perwujudan tertentu, ontologi membahas tentang
yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap
kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Etika merujuk
kepada dua hal. Pertama, etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari
nilai – nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya. Kedua, etika
merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai
hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Moral dalam
pengertiannya yang umum menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat
individu yang khusus, di luar ketaatan kepada peraturan. Oleh karena itu, moral
merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan
hati, kebesaran jiwa dan sebagainya, yang kesemuanya tidak terdapat dalam
peraturan-peraturan hukum.
Darwin (1999) juga mengartikan Etika Birokrasi
(Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau
penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu pada kedua
pendapat ini, maka etika mempunyai fungsi sebagai pedoman, acuan, referensi
bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah
sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela
dan terpuji.
Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat
dijadikan sebagai acuan, referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam
melaksananakan tugas dan kewenangannya antara lain adalah:
·
Efisiensi, artinya tidak
boros. Sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka
efisien membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor
tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
·
Impersonal, maksudnya dalam
melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu dengan lainnya secara
kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal, maksudnya hubungan
impersonal perlu ditegakkan untuk menghindari urusan perasaan daripada unsur
rasio dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada
dalam organisasi. Siapa yang salah harus diberi sanksi dan yang berprestasi
selayaknya mendapatkan penghargaan
·
Merytal system, nilai ini
berkaitan dengan rekrutmen dan promosi pegawai, artinya dalam penerimaan
pegawai atau promosi pegawai tidak didasarkan atas kekerabatan, namun
berdasarkan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude),
kemampuan (capable), dan pengalaman (experience), sehingga menjadikan yang
bersangkutan cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bukan spoil
system (adalah sebaliknya)
·
Responsible, nilai ini adalah
berkaitan dengan pertanggungjawaban birokrasi publik dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya
·
Accountable, nilai ini
merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif sebab birokrasi dikatakan
akuntable bilamana mereka dinilai obyektif oleh masyarakat karena dapat
mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan, sikap dan sepak terjangnya
kepada pihak mana kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki itu berasal dan mereka
dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan publik (pelayanan publik yang
professional dan dapat memberikan kepuasan publik).
v Hubungan antara Dimensi Etika
dengan aspek Epistomologi
Kajian epistemologi membahas
tentang bagaimana proses munculnya etika. Munculnya etika sebagai pedoman
bertingkah laku dapat terbentuk melalui dua macam proses, yaitu :
a.
Secara alamiah terbentuk dari
dalam (internal) diri manusia karena pemahaman dan keyakinan terhadap suatu
nilai-nilai tertentu (khususnya agama atau religi)
b.
Diciptakan oleh aturan-aturan
eksternal yang disepakati secara kolektif, misalnya sumpah jabatan, disiplin,
dan sebagainya. Sumpah jabatan dan disiplin PNS, pada gilirannya akan membentuk
etika birokrasi. Contoh nya saja seperti kasus Singapura menunjukkan bahwa
etika berdisiplin (antri, membuang sampah pada tempatnya) dibentuk oleh denda
yang sangat besar bagi pelanggarnya.
Sementara itu, implementasi
etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku pun dapat dikelompokkan menjadi dua
aspek, yakni :
a.
Aspek ke dalam (Internal),
seseorang akan selalu bertingkah laku baik meskipun tidak ada seseorang
disekitarnya, dalam hal ini etika lebih di pandang sebagai moral.
b.
Aspek keluar (Eksternal),
implementasi etika akan berbentuk sikap / perbuatan / perilaku yang baik dalam
kaitan interaksi dengan orang atau pihak lain.
v
Hubungan antara Dimensi Etika dengan aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan kajian
terakhir yang membahas mengenai sebuah pertanyaan: Apakah kegunaan etika itu
bagi kita? Secara umum tentu etika memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.
Sebagai tempat untuk
mendapatkan pandangan atau perspektif kritis yang berhadapan langsung dengan
berbagai suatu moral yang membingungkan.
2.
Guna pandangan atau orientasi
etis ini perlu adanya mengambil suatu sikap yang wajar dalam situasi dan
kondisi masyarakat yang majemuk (pluralisme).
3.
Guna memperlihatkan suatu
keterampilan berpikir jernih, yaitu suatu kebolehan untuk berargumentasi secara
kritis dan rasional.
4.
Berfungsi sebagai pembeda mana
yang boleh diubah dan mana yang tidak dapat diubah.
5.
Berfungsi menyelidiki suatu
konflik atau permasalahan hingga ke akar-akarnya.
6.
Berfungsi untuk membantu
sebuah konsistensi.
7.
Berfungsi untuk menyelesaikan konflik, baik
konflik moralitas maupun konflik sosial lainnya, dengan bentuk gagasan yang
tersistematis juga kritis.
Di samping itu, Etika dalam
publik secara khusus memiliki fungsi sebagai alat dalam pembuatan kebijakan
publik dan alat evaluasi, sehingga hak-hak individu terjamin dan terlindungi.
Manfaat dari adanya etika,
yaitu:
1.
Etika bermanfaat sebagai
penghubung antarnilai.
2.
Etika bermanfaat sebagai
pembeda yang baik dan buruk.
3.
Etika bermanfaat untuk
menjadikan individu memiliki sikap kritis.
4.
Etika bermanfaat sebagai suatu
pendirian dalam diri.
5.
Etika bermanfaat untuk membuat
segala sesuatu sesuai dengan peraturan.
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
merupakan ilmu kesusilaan yang menentukan gimana manusia hidup dalam
masyarakat. Berdasarkan etimologis,
“etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang artinya kebiasaan
atau moral. Sedangkan, etika administrasi publik adalah ilmu pengetahuan tentang
ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan
dalam menunaikan tugasnya. Etika dalam menjalankan administrasi publik punya
peran teramat penting dalam pemerintahan. Karena, dengan etika, para
administrator atau dalam hal ini birokrat bisa jadi lebih kompetitif dan
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Mengapa
etika itu penting? Sebab, salah satu tugas negara adalah memberikan pelayanan
maksimal terhadap rakyatnya. Jadi sudah semestinya mereka yang bekerja di
bidang pelayanan publik harus memiliki kemampuan dan pengetahuan melayani
dengan baik. penyelenggara pelayanan publik tidak mungkin bisa dilepaskan dari nilai
etika. Karena etika berkaitan dengan soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia, maka tugas- tugas dari birokrasi pelayan publikpun tidak terlepas dari
hal-hal yang baik dan buruk. Dalam praktek pelayanan publik saat ini di
Indonesia, kita menginginkan birokrasi publik yang terdiri dari manusia-manusia
yang berkarakter, yang dilandasi sifat-sifat kebajikan, yang akan menghasilkan
kebajikan- kebajikan yang mengun- tungkan masyarakat dan mencegah tujuan
menghalalkan segala cara. Karakter ini harus ditunjukkan, bukan hanya
menghayati nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan kebebasan yang mendasar, tetapi
juga nilai kejuangan. Hal terakhir ini penting karena birokrasi pelayan publik
ini adalah pejuang dalam arti menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi atau golongan, rela berkorban, dan bekerja keras tanpa pamrih. Dengan
semangat kejuangan itu seorang birokrat, akan sanggup bertahan dari godaan
untuk tidak berbuat yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, kebaikan,
keindahan, kebebasan, persamaan, dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal Dirosah Islamiyah Volume
3 Nomor 3 (2021) 101-125 P-ISSN 2656-839x E-ISSN 2716-4683 DOI:10.47467/jdi.v3i3.483.
https://pu.go.id/berita/upaya-menciptakan-good-and-clean-government.
Gie The Liang, 2000, Etika Administrasi Pemerintahan, Karunika-UT,
Jakarta.
Etika Pelayanan Publik -
SlideShare https://www.slideshare.net/kyberdian/etika-pelayanan-publik

Komentar
Posting Komentar