BLOG FILSAFAT ILMU DAN ETIKA 2

 

BLOG FILSAFAT ILMU DAN ETIKA

SEMESTER GANJIL 2023/2024

Dosen Pengampu : Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P, M.Si

Ilmu Administrasi Negara

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Sumatera Utara

Medan




 

 

 

Nama : Angelina Theresia Pasaribu

NIM : 230903063

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGERTIAN ILMU

·         Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ilmu merupakan pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu. Mulyadhi Kartanegara mengatakan ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas pada bidang-bidang fisik atau indrawi, sedangkan ilmu malampauinya pada bidang-bidang nonfisik, seperti metafisik (Wihadi, 1998:378).

 

·         Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli seperti dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005, diantaranya adalah :

1)      Mohammad hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut  bangunannya dari dalam.

2)      Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan keempatnya serentak.

3)      Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.

4)      Ashley Montage, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.

5)      Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indra manusia.

6)      Afanasyef , menyatakan ilmu adalah manusia tentang ala, masyarakat, dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, kategori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.

 

·         Dari beberapa definisi ilmu yang dijelaskan para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang rasional, sistematik, konfrehensif, dam bersifat umum tentang fakta dari pengamatan yang telah dilakukan.

 

1. ILMU BEBAS NILAI

a)      Paradigma Ilmu Bebas Nilai menurut para Ahli, yaitu :

·         Paradigma ilmu bebas nilai menyatakan ilmu bersifat otonom, tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan nilai. Bebas nilai artinya setiap kegiatan ilmiah harus didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri (Jujun,  2001:235).

·         Josep Situmorang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya ada 3 faktor sebagai indikator bahwa ilmu itu bebas nilai, yaitu:

1)      Ilmu harus bebas dari pengendalian-pengendalian nilai. Maksudnya adalah bahwa ilmu harus bebas dari pengaruh eksternal seperti faktor ideologis, religious, cultural, dan social.

2)      Diperlukan adanya kebebasan usaha ilmiah agar otonom ilmu terjamin. Kebebasan di sini menyangkut kemungkinan yang tersedia dan penentuan diri.

3)      Penelitian ilmiah tidak luput dari pertimbangan etis yang sering dituding menghambat kemajuan ilmu, karena nilai etis sendiri itu bersifat universal.

 

b)      Contoh Kasus Ilmu Bebas Nilai

·         zaman dulu sebelum ditemukannya teknologi sinar laser untuk belajar anatomi tubuh manusia, maka menguliti mayat manusia dan mengambil dagingnya hingga tinggal tulang-tulangnya diperbolehkan dalam ilmu.

·         membuat patung-patung manusia telanjang, lukisan-lukisan erotis, sama sekali adalah bukan masalah dan diperbolehkan secara ilmu seni sepanjang untuk ekspresi ilmu seni itu sendiri.

 

2. ILMU TIDAK BEBAS NILAI

a)      Paradigma Ilmu Tidak Bebas Nilai menurut para Ahli :

Menurut salah satu filsof yang mengerti teori value bond, yaitu Jurgen Habermas berpendapat bahwa ilmu, sekalipun ilmu alam tidak mungkin bebas nilai, karena setiap ilmu selalu ada kepentingan-kepentingan. Dia juga membedakan ilmu menjadi 3 macam, sesuai kepentingan-kepentingan masing-masing :

1)      Pengetahuan yang pertama, berupa ilmu-ilmu alam yang bekerja secara empiris-analitis. Ilmu ini menyelidiki gejala-gejala alam secara empiris dan menyajikan hasil penyelidikan untuk kepentingan-kepentingan manusia. Dari ilmu ini pula disusun teori-teori yang ilmiah agar dapat diturunkan pengetahuan-pengetahuan terapan yang besifat teknis. Pengetahuan teknis ini menghasilkan teknologi sebagai upaya manusia untuk mengelola dunia atau alamnya.

2)      Pengetahuan yang kedua, berlawanan dengan pengetahuan yang pertama, karena tidak menyelidiki sesuatu dan tidak menghasilkan sesuatu, melainkan memahami manusia sebagai sesamanya, memperlancar hubungan sosial. Aspek kemasyarakatan yang dibicarakan adalah hubungan sosial atau interaksi, sedangkan kepentingan yang dikejar oleh pengetahuan ini adalah pemahaman makna.

3)      Pengetahuan yang ketiga, teori kritis. Yaitu membongkar penindasan dan mendewasakan manusia pada otonomi dirinya sendiri. Sadar diri sangat dibutuhkan disini. Aspek sosial yang mendasarinya adalah dominasi kekuasaan dan kepentingan yang dikejar adalah pembebasan atau emansipasi manusia.

 

b)      Contoh Kasus Ilmu Tidak Bebas Nilai

·         seorang ilmuwan yang menjalankan kegiatan ilmiah. Kegiatan keilmuan itu dilaksanakan oleh ilmuwan di bawah suatu lembaga/otoritas akademis yang menyangkut berbagai kepentingan, maka harus ada nilai-nilai yang menjadi ruh yang mengendalikannya. Dibutuhkan suatu etika ilmiah bagi ilmuwan, sehingga ilmu tetap berjalan pada koridornya yang benar.

DAFTAR PUSTAKA

Jujun S. Suriasumantri. 2001. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hlm. 235.

SR Wilujeng, “FILSAFAT,ETIKA DAN ILMU: Upaya Memahami Hakikat Ilmu dalam Konteks Keindonesiaan,” HUMANIKA, vol.17, tidak. 1 Januari 2013. https://doi.org/10.14710/humanika.17.1.

Ivan Eldes Dafrita. Ilmu dan Hakekat Ilmu Pengetahuan Dalam Nilai Agama. Jurnal IAIN Pontianak 9 (2), 159-179, 2015.

 

 


Komentar